BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Krisis ekonomi Indonesia pada tahun 1998
berdampak sangat buruk terhadap perkenomian negara kita. Hampir diseluruh
sektor termasuk sektor industri baik industri besar maupun industri kecil
merasakan dampak dari krisis ekonomi tersebut. Tidak sedikit pelaku hukum
bisnis yang terpaksa gulung tikar karena tidak mampu bertahan dengan krisis
ekonomi yang mendalam. Akibatnya, jumlah pengangguran meningkat secara pesat.
Banyak perusahaan yang melakukan efisiensi dan restrukturisasi alias Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK massal). Harga bahan baku meningkat tajam sementara
produksi barang dan jasa tidak laku sehingga membuat sektor ekonomi mikro dan
makro sulit untuk bertahan.
Saat sekarang ini, perekonomian Indonesia telah
berangsur-angsur pulih. Bisnis di Indonesia mulai menggeliat dan berkembang
pesat. Beberapa jenis usaha dan bisnis yang dulunya sulit berkembang, saat ini
malah tumbuh subur dan menjamur, terutama sektor telekomunikasi, waralaba dan
pembiayaan.
Sektor komunikasi mampu berkembang disebabkan
kemajuan teknologi yang berkembang pesat pula. Hal ini dapat dilihat pada
produksi barang-barang seperti telepon genggam dan internet. Para pelaku bisnis
di sektor ini bergairah karena melihat minat masyarakat yang sangat tinggi.
Bermunculan pula operator seluler, seperti PT. Smartfren Telekom Tbk, PT. Axis
Telekom Indonesia, PT. XL Axiata Tbk, dan sebagainya. Pada bagian hilirnya,
bermunculan bak jamur bisnis gerai penjualan telepon genggam dan voucher pulsa
di tengah-tengah masyarakat kita.
Jenis bisnis lain yang berkembang pesat adalah
bisnis waralaba (franchise) yang dulunya didominasi oleh pelaku bisnis asing,
seperti KFC, Mc Donald dan Pizza Hut. Saat ini telah ikut pula bersaing para
pelaku bisnis lokal seperti Indomaret, Es Teller77 dan lain sebagainya. Selain
itu mulai menggeliat pula bisnis properti yang melanda kota-kota besar seperti
di jakarta telah banyak dibangun apartemen mewah yang ditujukan bagi masyarakat
kelas menengah keatas. Data tahun 2006 menunjukkan seluruh unit usaha di
indonesia telah mencapai angka 45,7 juta unit usaha dan pada bulan juni tahun
2011 semakin berkembang menjadi 51 juta unit usaha.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja prinsip dan dasar hukum bisnis?
2.
Apa yang dimaksud dengan hokum paten, hokum
merk, dan hokum hak cipta?
3.
Apa saja hokum perlindungan konsumen?
4.
Apa yang dimaksud dengan larangan praktek
monopoli?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui apa saja prinsip dan dasar hukum
bisnis.
2.
Untuk menambah wawasan tentang apa yang
dimaksud dengan hokum paten, hokum merk, dan hokum hak cipta.
3.
Untuk mengetahui apa saja hukum perlindungan
konsumen.
4.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan
larangan praktek monopoli.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PRINSIP-PRINSIP
BISNIS DAN DASAR HUKUM BISNIS
1.
PRINSIP BISNIS
·
Adanya Kegiatan Ekonomi
·
Adanya Keuntungan Yang Menjanjikan
·
Adanya Kesepakatan Para Pihak
·
Adanya Jaminan Keamanan bagi Pelaksanaan Bisnis
2.
DASAR HUKUM
BISNIS
· Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
· Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),
· UU No. 10 Tahun
1998 Tentang Perbankan,
· UU No. 1 Tahun
1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
· UU No. 7 Tahun
1987 Tentang Hak Cipta,
· UU No. 5 Tahun
1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
· UU No. 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen
· UU No. 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
· UU No. 25 Tahun
2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
· UU No 28 Tahun
2014 Tentang Hak Cipta
· UU No. 37 Tahun
2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
3.
FUNGSI HUKUM BISNIS
· Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
· Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
· Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang
berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
4.
RUANG LINGKUP
HUKUM BISNIS
Secara garis
besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai
berikut :
· Kontrak bisnis
· Bentuk-bentuk
badan usaha (PT, CV, Firma)
· Perusahaan go
publik dan pasar modal
· Jual beli
perusahaan
· Penanaman
modal/investasi (PAM/PMDN)
· Kepailitan dan
likuidasi
· Merger,
konsolidasi dan akuisisi
· Perkreditan dan
pembiayaan
· Jaminan hutang
· Surat-surat
berharga
· Ketenagakerjaan/perburuhan
· Hak Kekayaan
Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun
2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No.
29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU
No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun
2000).
· Larangan
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
· Perlindungan
konsumen (UU No.8/1999)
· Keagenan dan
distribusi
· Asuransi (UU
No. 2/1992)
· Perpajakan
· Penyelesaian
sengketa bisnis
· Bisnis
internasional
· Hukum
pengangkutan (dart, laut, udara)
· Alih Teknologi
– perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun
pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing
ke dalam negeri.
· Hukum
perindustrian/industri pengolahan.
· Hukum Kegiatan
perusahan multinasional (ekspor – inport)
· Hukum Kegiatan
Pertambangan
· Hukum Perbankan
(UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga
· Hukum Real
estate/perumahan/bangunan
· Hukum
Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
· Hukum Tindak
Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)
5.
Sumber Hukum
Bisnis
Yang
dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita bisa menemukan
sumber hukum bisnis itu. Yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan
sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis
tersebut.
Sumber hukum
bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) adalah :
· Asas kontrak
(perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing
pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati. (kontrak yg
dibuat diberlakukan sama dgn UU)
· Asas kebebasan
berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari
kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber
hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut adalah :
· Hukum Perdata
(KUHPerdata)
· Hukum Dagang
(KUHDagang)
· Hukum Publik
(pidana Ekonomi/KUHPidana)
· Peraturan
Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Atau menurut
Munir Fuady, sumber-sumber hukum bisnis adalah :
· Perundang-undangan
· Perjanjian
· Traktat
· Jurisprudensi
· Kebiasaan
· Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
Hukum
Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan,
sebagai sumber terjadinya bisnis.
Hukum
Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya kejahatan-kejahatan di bidang
ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll
Hukum
Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan
(Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara,
keagenan/distributor, dll).
Peraturan
perundang-undangan diluar KUHPerdata dan KUHDagang, misalnya kepailitan,
perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat, penanaman modal
(PMA/PMDN), pasar modal (go public), Perseroan Terbatas, likuidasi, akuisisi,
merger, pembiayaan, hak kekayaan intelektual (cipta, merek, paten),
penyelesaian sengketa bisnis/arbitrase, perdagangan intenasional (WTO)
B.
HUKUM PATEN, HUKUM MERK, DAN HUKUM CIPTA
1.
Pengertian Hak
Paten
Pengertian/Definisi
Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi
Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi
Invensi adalah
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang
:
1.
proses atau produk yang pengumuman dan
penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
2.
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
3.
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika;
4.
semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
5.
proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu
Hak Paten adalah :
- Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
- Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
- Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara memperoleh
Hak Paten adalah :
1. Mengajukan
permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal
HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
2. Permohonan
harus memuat :
a.
tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b.
alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
c.
nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
d.
nama dan alamat lengkap Kuasa apabila
Permohonan diajukan melalui Kuasa;
e.
surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan
diajukan oleh Kuasa;
f.
pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
g.
judul Invensi;
h.
klaim yang terkandung dalam Invensi;
i.
deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap
memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
j.
gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang
diperlukan
k.
untuk memperjelas Invensi; dan
l.
abstrak Invensi.
Mengapa
Perlu Hak Paten :
Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara
finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk
memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan
atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru
oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.
Studi Kasus :
Pelanggaran
hak paten oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. perusahaan ini dituduh
melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan
di patenkan oleh paice. kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota
atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada
perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. berkaca dari
studi kasus tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar
sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas,
aman dan cepat.
Tanggapan :
Perusahaan-perusahaan
tersebut seharusnya memantenkan teknologi hybrid yang telah mereka temukan
sehingga tidak digunakan oleh perusahaan lain. masalah ini terjadi karena
kesalahan juga dari perusahaan yang telah menemukan. jika mematenkan apa yang
telah mereka temukan, masalah seperti ini tidak akan tejadi. kedua perusahaan
tersebut juga tidak akan dirugikan. syarat-syarat hak paten memang sedikit
rumit tetapi jika diikuti akan memberikan keuntungan bagi kita sendiri. apapun
yang telah kita temukan dan penting bagi kehidupan dunia maka sebaiknya
dilakukan agar tidak saling merugikan satu sama lain.
2.
Pengertian Hak
Merek
Merek
adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun
2001)
Merek dapat
dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1.
Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan
dengan barang sejenis.
2.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
3.
Merek Kolektif: merek digunakan pada
barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa
sejenisnya.
Sedangkan
pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu
dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak
lain untuk menggunakannya.
1)
Fungsi Merek
Menurut
Endang Purwaningsih,
suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi
produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu
merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang
satu dengan produk perusahaan lain
2.
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai
tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk
bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas
akan produk tersebut.
3.
Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan
sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang
diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4.
Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan
industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman
modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi
merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi
produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya
mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan
untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran,
dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan
dibeli.
Sedangkan,
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai tanda pembeda (pengenal);
2.
Melindungi masyarakat konsumen ;
3.
Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
4.
Memberi gengsi karena reputasi;
5.
Jaminan kualitas.
2)
Persyaratan dan
Pendaftaran Merek
Sistem
pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang
akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar
pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun
beritikad baik.
Pemohon dapat
berupa:
1.
Orang/Persoon
2.
Badan Hukum / Recht Persoon
3.
Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan
Bersama)
Dalam
melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah
sebagai berikut:
1.
Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen
HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap
empat.
2.
Lampirkan syarat-syarat berupa:
a.
Surat pernyataan di atas kertas bermeterai
Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
b.
langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan
bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
c.
Surat kuasa khusus, apabila permohonan
pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
d.
Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau
fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
Apabila pemohon
badan hukum;
a.
24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan
pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
b.
Fotokopi KTP pemohon;
c.
Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam
Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
d.
Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar
Rp450.000.
Merek tidak
dapat didaftar jika:
a.
Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas
agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
b.
Tidak memiliki daya pembeda
c.
Telah menjadi milik umum
d.
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
3)
Fungsi
Pendaftaran Merk
1.
Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak
atas merek yang didaftarkan;
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang
sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang
lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai
merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
4)
Makna Simbol R
, C, TM
1.
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered
Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut
mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek
yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
2.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark
artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan
bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor
merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun)
yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem
merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek
tersebut telah digunakan dan dimiliki.
3.
Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright
artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan
kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan
walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta,
karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun
adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen
penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1.
Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2.
Pemegang Hak Cipta
3.
Obyek Ciptaan
4.
Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo
R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk
menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak
langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan
permohonan atau telah terlindungi haknya.
3.
Pengertian Hak
Cipta
Hak
cipta
adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang
berlaku.
Hasil
Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002)
adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak
cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
1.
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan
(lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
2.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu;
3.
alat peraga yg dibuat untuk kpentingan
pendidikan & ilmu pengetahuan;
4.
musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
5.
drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan dan pentomim;
6.
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
7.
arsitektur;
8.
peta;
9.
seni batik;
10.
fotografi;
11.
sinematografi;
12.
terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database
dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam
Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta
diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering
terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya
produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar
Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut.
Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab
"paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak
paten, bukan untuk hak cipta.
Secara
hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan
pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk
karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan
sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di
samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak
cipta, sebagai berikut:
1.
Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah
berwujud dan asli (orisinal);
2.
Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3.
Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum
(legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
4.
hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
C. Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum
perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan
terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Hukum
Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya,
permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan
kebutuhan barang / jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan
konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan.
RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 april 1999.
·
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1),
pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang
Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang
Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri
No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan
kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan
Konsumen
Dengan
diundang-undangkannya masalah perlindungan konsumen, dimungkinkan dilakukannya
pembuktian terbalik jika terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Konsumen yang merasa haknya dilanggar bisa mengadukan dan memproses perkaranya
secara hukum di badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).
Dasar
hukum tersebut bisa menjadi landasan hukum yang sah dalam soal pengaturan
perlindungan konsumen. Di samping UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat
sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai sumber atau
dasar hukum sebagai berikut :
·
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen
Nasional.
·
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
·
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen
Swadaya Masyarakat.
·
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat,
Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta Kota Surabaya,
Kota Malang, dan Kota Makassar.
·
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
·
Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 605/MPP/KEP/8/2002 tentang Pengangkatan
Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Makassar,
Kota Palembang, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta,
dan Kota Medan.
1.
Perlindungan Konsumen
Berdasarkan
UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen
disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian
hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang
khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang
selalu merugikan hak konsumen. Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta
perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan
mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah
dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.
Perlindungan
konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum
terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen, yang bermula dari ”benih hidup
dalam rahim ibu sampai dengan tempat pemakaman dan segala kebutuhan diantara
keduanya”. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya berdasarkab atas hukum
untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang
dan/atau jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila
dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.
Di
bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai
variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Di samping itu, globalisasi
dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan
informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa
melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang
ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.
Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena
kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasayang diinginkan dapat terpenuhi
serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas
barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsum Di sisi lain,
kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku
usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang
lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang
sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta
penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Faktor
utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan
haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan
konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan
menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui
pembinaan dan pendidikan konsumen.
Upaya
pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha
yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat kentungan yang
semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial
merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Atas
dasar kondisi sebagaimana dipaparkan diatas, perlu upaya pemberdayaan konsumen
melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen
secara integrative dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di
masyarakat.
Piranti
hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para
pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong
iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam
menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
Di
samping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dalam
pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan
menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas
pelanggarannya.
Undang-undang
tentang Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi
pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang
memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia
Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik
Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang
Dasar 1945.
Disamping
itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan
awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab
sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsume ini telah
ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
·
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961
tentang Barang, menjadi Undang-undang;
·
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang
Hygiene;
·
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
·
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal;
·
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan;
·
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian;
·
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
·
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang dan Industri
·
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan;
·
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Agreement Establishing The World
Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
·
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas;
·
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil;
·
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan;
·
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagai mana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987;
·
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
·
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek;
·
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
·
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Penyiaran;
·
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan;
·
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Perlindungan
konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah
diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997
tentang Merek, yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKI.
Demikian
juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena telah diatur dalam
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai
kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Di
kemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang- undang baru yang
pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi konsumen. Dengan
demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan paying yang
mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan
konsumen.
2.
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Upaya
perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan
yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan
praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen
memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
a.
Asas perlindungan konsumen .
Berdasarkan UU
Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
1)
Asas manfaat
Maksud asas ini
adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi
kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
2)
Asas keadilan
Asas ini
dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3)
Asas keseimbangan
Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d. Asas keamanan
dan keselamatan konsumen.
4)
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5)
Asas kepastian Hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha
maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
b.
Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3,
disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
·
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
·
Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan konsumen.
· Secara umum,
materi dari Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat ini mengandung 6 (enam) bagian pengaturan yang terdiri dari :
1.
perjanjian yang dilarang;
2.
kegiatan yang dilarang;
3.
posisi dominan;
4.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
5.
penegakan hukum;
6.
ketentuan lain-lain.
Undang-undang ini disusun berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum
dengan tujuan :
1.
untuk menjaga kepentingan umum dan melindungi
konsumen
2.
menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui
terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha
yang sama bagi setiap orang
3.
mencegah praktek-praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha
4.
serta menciptakan efektivitas dan efisiensi
dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai
salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
D.
Monopoli adalah (Pasal
1 angka 1) :
· penguasaan atas
produksi, dan atau
· pemasaran
barang, dan atau
· atas penggunaan
jasa tertentu
· oleh satu
pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
1)
Praktek monopoli adalah (Pasal
1 angka 2) :
· pemusatan
kekuatan ekonomi
· oleh satu atau
lebih pelaku usaha
· yang
mengakibatkan dikuasainya produksi, dan atau
· pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu
· sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berbisnis
merupakan kegiatan setiap orang namun terkadang ada kecurangan yang di lakukan
oknum tak dikenal, maka dari itu perlu kesadaran akan prinsip etis dalam
berbisnis.
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain
pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptaan.
Pengaturan mengenai hak cipta dimuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun
2002 yang bertujuan untuk merealisasi amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
dalam rangka pembangunan di bidang hukum, dimaksudkan untuk mendorong dan
melindungi pencipta dan hasil karya ciptaanya.
Pemerintah
sebagai perancang,pelaksana serta pengawas atas jalannya hukum dan UU
tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena
yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para
produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang
dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan
kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari
proses produksi yang tidak sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah
tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah.
B. Saran
Dengan
adanya penelitian ini, disarankan kepada masyarakat agar mengetahui pentingnya menghargai HKI dalam kehidupan. - Pemerintah harus memberikan sosialisasi kepada semua masyarakat untuk
menghargai hasil karya cipta seseorang. Pemerintah harus bertindak tegas untuk
menghukum pelaku yang terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia. Sehingga
negara Indonesia ini dapat mencapai tujuannya untuk menjadi bangsa yang lebih
baik dari sebelumnya dalam segala bidang.
DAFTAR PUSTAKA
https://whrtinisaputri.blogspot.co.id/2016/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak.html
https://mardyantongara.wordpress.com/2013/04/16/perlindungan-konsumen/
https://donyfoxy.wordpress.com/2012/06/27/larangan-praktek-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
Untuk yang ingin mendownload file ada DI SINI
Comments
Post a Comment